Kategori: Pernikahan
Tradisional
Elemen Budaya: Ritual
Provinsi: Banten
Asal Daerah: Kanekes
Elemen Budaya: Ritual
Provinsi: Banten
Asal Daerah: Kanekes
Prosesi
pernikahan di masyarakat Baduy hampir sama dengan masyarakat pada umumnya,
hanya saja dalam masyarakat baduy pasangan menikah dengan perjodohan. Tata cara
pernikahan dimulai dari proses pengenalan sampai membina rumah tangga pun
diatur dan terikat dalam ketentuan adat Baduy. Sistem pernikahan suku Baduy
yaitu pernikahan monogami, artinya seorang laki-laki Baduy hanya boleh beristri
1 dan tidak boleh lebih dari itu karena menurut adat Baduy pernikahan poligami
merupakan suatu hal yang tabu dan memecah keutuhan masyarakat Baduy itu
sendiri.
Tahap 1 : Bobogohan
(pengenalan jodoh)
Calon dipilih
oleh pihak orang tua, kemudian kedua belah pihak bertemu, bersilaturahmi, dan
memperkenalkan anak masing-masing. Suasana acara Bobogohan ini biasanya
ditemani dengan alunan alat musik kecapi yang dibawa oleh pihak laki-laki.
Setelah ada kesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan 3 kali pelamaran.
Tahap 2 : Lamaran
Lamaran pertama diajukan
untuk mengungkapkan keinginan meminang anak perempuan atau menyatakan
keseriusan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Setelah 8 bulan,
lamaran kedua diajukan.
Lamaran kedua
merupakan bukti kesungguhan keluarga laki-laki untuk menikahi anak perempuan
keluarga itu. Selang 5 bulan, lamaran ketiga diajukan, dan jika disetujui
pernikahan dapat segera dilangsungkan.
Tahap 3 : Akad
Nikah
Pernikahan hanya
boleh dilakukan pada bulan kalima, kanem, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan
pikukuh. Pikukuh adalah aturan dan ajaran mengenai apa saja yang diperbolehkan
dan dilarang di suku Baduy yang sudah digariskan oleh leluhur masyarakat Baduy,
dan harus dijalankan oleh masyarakatnya. Akad nikah adat Baduy tidak
mengucapkan syahadat/ijab qabul seperti akad nikah pada umumnya, hal tersebut
tidak dilakukan karena terbentur dengan kepercayaan yang mereka yakini. Pernikahan
dilakukan di Balai Adat yang dipimpin oleh Pu'un atau kepala adat untuk
mengesahkan pernikahan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar